15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Yang Harus Diketahui

Halo sobat ngintipsekolah seperti yang telah saya bahas sebelumnya tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penggunaan dana BOS kali ini saya akan berbagi 15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS di sekolah.
LARANGAN PENGGUNAAN BOS


Pada Dasarnya Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Ada beberapa larangan dalam menggunakan dana bantuan operasional (BOS) diantaranya adalah sebagai berikut :
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  7. membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. menanamkan saham;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sebenarnya Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dibedakan sesuai dengan komponen - komponen dan jenis pengeluaran yang diperbolehkan, kalian dapat membaca apa saja komponen pembiayaan BOS Jenjang sekolah dasar dan menengah disini.

Demikian sobat yang dapat saya bagikan mengenai 15 larangan penggunaan dana BOS, semoga dapat bermamfaat.

3 comments for "15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Yang Harus Diketahui"

  1. Kalau untuk membiayai sewa server website sekolah, atau sewa server untuk LMS, apakah boleh?

    ReplyDelete