Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOS

Halo sobat ngintipsekolah, dalam kesempatan ini saya akan membahas permendikbud nomor 1 tahun 2018 tentang juknis penggunaan dana BOS jenjang Sekolah Dasar dan Menengah. Pada bulan Oktober lalu pemerintah melalui kemdikbud mengeluarkan permendikbud dimana didalamnya terdapat aturan dan tata cara maupun larangan dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
tentang juknis bos 2019

Dalam Rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam penghargaan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah.

Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis yang baru untuk menggantikan permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sasaran, Jumlah dan Waktu Penyaluran Dana BOS


A. Sasaran Dana BOS
Dalam Juknis BOS yang baru ini dijelaskan bahwa sasaran penerima dana BOS adalah jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Satuan Biaya
Jumlah dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
D. Waktu penyaluran
Waktu Penyaluran Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Terkait dengan penggunaan dana Bantuan operasional sekolah ( BOS ) harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2018 ini. Dengan format yang mungkin dalam setiap daerah bias berbeda sesuai dengan kebijakan dinas setempat.

Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS)
  2. Menyusun Buku kas umum (BKU)
  3. Buku Pembantu kas
  4. Buku Pembantu Bank
  5. Buku Pembantu Pajak
  6. Opname khas dan berita pemeriksaan kas
  7. Contoh format laporan BOS bisa kalian download disini
Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk BOS, perlu memperhatikan hal-hal berikut.

  1. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara.
  2. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
  3. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Apabila Bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
  5. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik. Contoh pembuatan kwitansi BOS dapat Anda lihat Disini
Namun yang perlu diperhatikan adalah larangan-larangan dalam menggunakan dana BOS yang bisa kalian baca disini , 11 larangan penggunaan dana Bantuan Operasional BOS tahun 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS, 
UNDUH, DOCX, PDF

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOS"