Format Laporan BOS Sesuai Juknis BOS 2018 Terbaru

Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 
formad laporan bos 2018 sesuai SE Mendagri
pelaporan Dana BOs 2018 

Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) memiliki tujuan untuk pendidikan sebagai berikut :
  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  2. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BOS dikelola oleh lembaga sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Dana BOS di salurkan setiap tribulan sekali dan 4 kali dalam setahun dengan prosentase sebagai Berikut :
A. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
B. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
tahapan pencairan dan prosentase penyaluran dana bos

Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah Seperti Halnya RKAS, RKT,RPJM, BKU, BKP dan lain-lain.

Berikut contoh format pelaporan BOS sesuai dengan Juknis BOS 2018 Dan SE Mendagri :
Dengan adanya pelaporan yang tersusun sebagaimana diatas dana BOS dapat dipertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan belajar mengajar yang sesuai dengan JUKNIS BOS 2018 dan Surat Edaran Mendagri 
Juknis Bos Download DISINI...

Bagi yang masih kurang memahami isi dari Format BOS di atas dapat menayakan langsung pada post komentar di bawah. 

1 comment for "Format Laporan BOS Sesuai Juknis BOS 2018 Terbaru "