Download Juknis BOP Paud Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019

Juknis BOP Paud tahun 2019 – Sesuai dengan permendikud nomor 4 tahun 2019 yang mengatur tentang cara penggunaan dana operasionan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ).
juknis bop paud tahun 2019


Menyebutkan dalam penyaluran dana alokasi BOP perlu adanya Petunjuk Teknis sebagai pedoman dalam penggunaan agar tepat dan sesuai dengan sasaran penggunaan yang ditetapkan dalam permendikbud.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019

Dana DAK Nonfisik BOP diberikan kepada jenjang sekolah PAUD yang terbagi dalam satu kesatuan pendidikan , dengan isi sebagai berikut :

Pasal 1 : Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan-kegiatan khusus untuk nonfisik yang berkaitan dengan kebutuhan daerah. Yang disasarkan kepada Pendidikan anak usia dini ( Paud ) meluputi, Taman Kanak – kanak ( TK ), Kelompok Bermain ( KB ), Taman Penitipan Anak ( TPA ), dan Satuan Paud Sejenis ( SPS ) dan sudah terdaftar melalui Aplikasi Dapodik Paud.

Pasal 2 : Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Pasal 3 : Menjelaskan tentang tujuan dari bantuan operasional penyelenggaraan penyelanggaraan paud sekaligus pertangungjawaban dengan bentuk laporan.

Pasal 4 : Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi: Efesien, Efektif, transparan, adil, akuntabel, dan sejalan dengan prioritas pendidikan nasional.

Pasal 5 : Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6 : Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Pasal 7: Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).

Pasal 8 : menjelaskan pelaporan yang dilakukan secara berjenjang Meliputi :
  • Rencana kegiatan dan anggaran satuan PAUD dan satuan pendidikan nonformal (RKAS);
  • pembukuan realisasi penggunaan dana;
  • rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan penanganan pengaduan masyarakat.
  • Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Penyaluran dan Persyaratan DAK Nonfisik BOP 

1. Penyaluran Dana
Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggal 31 Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (dua);
  • Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran
  • Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran.

2. Persyaratan Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD
Persyaratan satuan pendidikan penyelenggara PAUD penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD sebagai berikut.
  • memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
  • memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 orang yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
  • memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Juknis DAK Nonfisik BOP Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019
[ PDF,  unduh ]
[ Doxc, Unduh ]

Dalam Pengelolaannya Dana DAK Nonfisik BOP dilaksanakan dalam bentuk RKAS ygn disusun secara nyata sesuai dengan kebutuhan lembaga sekolah dengan ,elibatkan semua pihan, baik kepala sekolah, guru walimurid dan komite skolah.

Bagi bapak ibu yang ingin melihat contoh RKAS bisa mengunjungi Halaman berikut : Download RKAS PAUD

Post a Comment for "Download Juknis BOP Paud Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019"