POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Apakah sekolah kalian tahun ini terjaring kuota Akreditasi 2019 ?

Jika terjaring admin memeberikan selamat, karena tahun ini BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
pelaksanaan operasional standart pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah 2019

Prosedur Operasional Standar pelaksanaan

Dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi

Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018.

Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun

2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.

Tahapan Proses Akreditasi 2019

Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi.

Proses tahapan akreditasi dimulia dari sosialisasi pengisian DIA melalui sispena.

Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.

Pengisian formulir DIA Melalui Sispena
Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.

Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Stategi Dalam Menghadapi Akreditasi

Banyak stategi menghadapai akreditasi 2019 yang diterapkan guna mendapatkan hasil nilai yang memuaskan. Untuk dapat memahami proses serta langkap – langkah akreditasi 2019 oleh BAN_SM kalian dapat mengunduh Prosedur Operasional Penyelenggaraan (POS) Akreditasi.

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

POS AKREDITASI BAN-SM 2019 [ UNDUH ]

Post a Comment for "POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019"