Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020

Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB tahun 2019 - perubahan tentang permendikbud nomor 14 tahun 2018 sebagi acuan tentang cara penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) pada Sekolah Taman Kanak- kanak, k, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.


Banyak hal yang wajib diperhatikan oleh setiap lembaga sekolah dalam menentukan mekanisme persyaratan PPDB tahun 2019 yang dilakukan secara daring maupun non daring, yaitu lebih menggunakan zonari jarak dan wilayah setiap peserta didik. Tidak hanya itu saja permendikbud 

Perubahan Pemendikbud dbertujuan sebagai berikut :
  1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
  2. digunakan sebagai pedoman bagi. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Persyaratan calon peserta didik baru ( PPDB ) Tahun ajaran 2019/2020

Persyaratan untuk dapat masuk dalam jenjang sekolah sesuai dengan batasan minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan umur peserta didik. 
Persyaratan yang harus diperhatikan sebagai peserta didik baru adalah sebagai berikut :
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD 
berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah  wajib  menerima  peserta  didik  yang  berusia  7 (tujuh) tahun.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa  dan  kesiapan  psikis  yang  dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; danmemiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. 


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan memiliki SHUN   SMP   atau   bentuk   lain   yang sederajat.
SMK  dengan  bidang  keahlian,  program  keahlian,  atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan  persyaratan  khusus  dalam  penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)

Syarat usia dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang  dan  dilegalisir  oleh  lurah/kepala desa  setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.


Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan  surat  keterangan  dari  direktur  jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Selain memenuhi ketentuan sebagai peserta   didik   warga   negara   asing   wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

PERMENDIKBUD NOMOR 51 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2019/2010
[ unduh ]

Bagi sekolah yang bersedia menerima bantuan dana BOS pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 wajib mengikuti aturan yang terdapat dalam permendikbud nomor 51 dengan ketentuan yang telah diberikan yang bisa di mulai pada bulan MEI tahun 2019 mendatang.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020"