Tahun 2019 Kemdikbud Resmi Akan Memantau Absensi Online Guru Dan Tenaga Kependidikan


Absensi online GHDTK merupakan pencatatan kehadiran guru secara online untuk guru dan tenaga kependidikan baik negeri maupun swasta di seluruh indonesia.  Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
ABSENSI ONLINE GHDTK

Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
  • Login dengan userid kepala sekalah ( dibuat melalui aplikasi dapodikdasmen )
  • Login dengan userid /akun operator dapodikdasmen
kedua user akun  tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.

Perubahan userid dan password dapat dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan sinkronisasi apilikasi dapodik. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari dilakukan sinkronisasi.

Absensi Online DHGTK

Absensi online dapat di lakukan dengan menggunakan fingerprint yang terhubung langsung pada halaman ghdtk. namun bagi yang belum menggunakan alat seperti fingersprint dapat mengisi secara manual melalui halaman resmi ghdtk.  Pengisian Absesi online pada GHDTK diisi berdasarkan kalender pendidikan yang ada pada setiap lembaga sekolah masing - masing yang kemudian akan dicetak surat SPTJM dengan ketentuan kepala sekolah sebagai penanggung jawab.

Tujuan Absensi Online DHGTK

Pada tahun Ajaran 2018/2019 Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.

Post a Comment for "Tahun 2019 Kemdikbud Resmi Akan Memantau Absensi Online Guru Dan Tenaga Kependidikan"