15 Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paud Tahun 2019

Larangan dalam Penggunaan Dana BOP paud 2019 - seperti yang kita bahas sebalumnya tentang komponen penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( BOP ). Banyak sekali yang harus diperhatikan sebagai pengelola penggunaan dana BOP tahun 2019.
Larangan BOP Paud 2019


Dana BOP memang di alokasikan sebagai program dalam meringankan pendidikan pada jenjang sekolah Anak usia dini, Meskipun dalam penggunaan sudah dipilah sesuai dengan komponen penggunaan namun Banyak yang harus diperhatikan dalam menggunakan Dana BOP Paud, Penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota dan sumber lain yang didapatkan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum tertuang dalam RKAS.

Larangan Penggunaan Dana DAK nonfisik BOP Paud

DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut.
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. membangun gedung/ruangan baru;
  8. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
  9. pembelian mebel;
  10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
  11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
  12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
  14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
  15. dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD wajib: mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.

Post a Comment for "15 Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paud Tahun 2019"